- Details
- Hits: 71
Sejarah UPZ Bank DKI
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank DKI merupakan bagian integral dari program tanggung jawab sosial dan ketaatan beragama di lingkungan PT Bank DKI. Berikut adalah ringkasan mengenai sejarah dan profil pembentukannya:
1. Sejarah Pembentukan
UPZ Bank DKI didirikan berdasarkan SK Direksi No. 105 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Zakat Bank DKI.
Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kesadaran karyawan PT Bank DKI untuk menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Manajemen kemudian merespons aspirasi tersebut dengan menyediakan wadah resmi agar pengelolaan dana umat dari internal karyawan maupun nasabah dapat dilakukan secara transparan dan sesuai syariat.
2. Landasan Hukum dan Afiliasi
Sebagai lembaga pengumpul zakat di bawah naungan korporasi, UPZ Bank DKI beroperasi selaras dengan regulasi nasional:
-
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
-
Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
-
Secara operasional, UPZ Bank DKI bermitra dan menyetorkan hasil penghimpunannya melalui BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta.
3. Visi dan Tujuan
Pendirian unit ini memiliki dua misi utama:
-
Ketaatan Beribadah: Memfasilitasi karyawan dan manajemen dalam menjalankan rukun Islam.
-
Kepedulian Sosial: Menjadi jembatan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan (kaum dhuafa), terutama di wilayah operasional Bank DKI (Jakarta dan sekitarnya).
4. Transformasi dan Nama Saat Ini
Sejalan dengan perubahan identitas korporasi, Bank DKI kini mulai memperkenalkan identitas sebagai Bank Jakarta (sejak tahun 2025) untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global. Namun, fungsi UPZ tetap melekat sebagai bagian dari Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah beroperasi sejak tahun 2004.