Sejarah UPZ PT. Bank DKI
Berdasarkan Keputusan dan persetujuan Direksi PT. BANK DKI Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pendirian Unit Pelayanan Zakat Bank DKI pada tanggal 19 September 2005 atas Nota Bapinroh Bank DKI No.037/BINROH/IX/05 tanggal 15 Semtember 2005 perihal Pendirian Unit Pelayanan Zakat Bank DKI.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat Infaq Dan shadaqah) Provinsi DKI Jakarta No. 140 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pengurus Unit Pengumpul Zakat PT. Bank DKI Periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Jaeni Miftah Fatunijar |
Sekretaris | : | Ahmad Syaefullah |
Bendahara | : | Yuda Wirawan |
Penasehat Bidang Syariah Dan Organisasi | : | M. Yuslim Huda Akbar |
: | Imam Sufi’i | |
Penasehat Bidang Pengawasan | : | Saptondaru Dholi Megantoro |
1. Pengumpulan Zakat
Menghimpun zakat dari individu, perusahaan, dan instansi yang wajib membayar zakat (muzakki).
Mengadakan kampanye dan edukasi tentang pentingnya zakat.
Menyediakan berbagai kanal pembayaran zakat (online, offline, payroll zakat, dll.).
2. Pengelolaan Dana Zakat
Mengelola dana yang telah dikumpulkan sesuai prinsip syariah.
Memastikan dana yang diterima dialokasikan sesuai dengan ketentuan Islam (8 asnaf penerima zakat).
Transparansi dalam pengelolaan dana melalui laporan keuangan dan audit berkala.
3. Penyaluran Zakat
Memberikan bantuan kepada mustahik (penerima zakat) seperti fakir, miskin, dan yatim piatu.
Menyalurkan zakat dalam bentuk bantuan sosial, seperti sembako, biaya pendidikan, dan kesehatan.
Mendirikan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu, seperti pelatihan keterampilan dan modal usaha.
4. Pengembangan Program Pemberdayaan
Mendirikan usaha produktif berbasis dana zakat untuk membantu penerima zakat menjadi mandiri (contoh: UMKM, pertanian, dan koperasi syariah).
Program beasiswa untuk anak-anak yatim dan dhuafa.
Program kesehatan seperti layanan kesehatan gratis dan pembangunan klinik untuk masyarakat miskin.
5. Pengelolaan Dana Sosial Lainnya
Selain zakat, lembaga zakat juga mengelola infak, sedekah, dan wakaf untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan.
Mengembangkan dana wakaf produktif untuk mendukung keberlanjutan program sosial.
6. Kerja Sama dan Kemitraan
Bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan, dan organisasi lainnya untuk memperluas manfaat zakat.
Mengadakan riset dan kajian tentang efektivitas distribusi zakat.
Susunan Pengurus UPZ PT. BANK DKI
Susunan Pengurus UPZ PT. BANK DKI Periode 2024- 2029

Jaeni Miftah Fatunijar

Ahmad Syaefullah

Yuda Wirawan

M. Yuslim Huda Akbar

Imam Sufi'i
